Dasar Hukum IPMAP
( AD ) dan ( ART )
TENTANGANGGARAN DASAR
ORGANISASI IPMAP
Pembukaan.
Bahwa sesungguhnya generasi muda memiliki peran dalam perjuangan pembangunan Bangsa dan Negara yang mencita-citakan kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan yang berdasarkan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Organisasi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak (IPMAP) sebagai sebuah organisasi yang dinamis berkewajiban menjalankan perannya sebagai lembaga pendidikan, lembaga penelitian ilmiah, dan lembaga pengabdian kepada masyarakat demi mewujudkan cita-cita Bangsa.
Sadar akan peran, fungsi, dan kewajibannya sebagai generasi muda bangsa, organisasi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak (IPMAP) bertekad untuk belajar, berkarya, dan berjuang dengan dilandasi oleh rasa pengabdian dan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan almamater.
Didorong oleh keyakinan dan kemurnian hati bahwa tekad tersebut dapat terlaksana dengan usaha-usaha yang teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan sehingga dengan ini Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak (IPMAP), berhimpun dalam Keluarga Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak (IPMAP), menurut anggaran dasar sebagai berikut.
Batu Malang, 29 -08/2014 Waktu, 23 : 37 WIB
MUBES Ke – II IPMAP
BAB. I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1: Nama organisasi adalah Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak yang selanjutnya disingkat menjadi (IPMAP).
Pasal 2: IPMAP didirikan oleh Forum IPMAP pada saat Natal IPMAPUJA tanggal 01 Januari Tahun 2009 pada pukul 12:00-13:00 WIB tempat Villa Cunang iin Kecamatan Ciapus Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Pasal 3: Badan Pengurus IPMAP berkedudukan di Kota Study Se-Jawa dan Bali.
BAB. II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 4: IPMAP berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5: Sifat IPMAP Bersifat Sosial, Ilmiah dan Demokratis.
BAB. III
TUJUAN
Pasal 6: Tujuan IPMAP.
Ayat 1: Ikut serta mengusahakan tujuan pendidikan untuk membentuk Sumber Daya Manusia yang berbudi pekerti, cakap, mandiri, berwawasan luas, demokratis, dan bertanggung jawab.
Ayat 2: Menampung aspirasi anggota IPMAP Se-Jawa dan Bali.
Ayat 3: Memberikan dorongan kepada anggota IPMMAP untuk menjadi pemimpin dan penggerak dalam kehidupan berbangsa.
Ayat 4: Ikut serta menyumbangkan karya dan pikiran dalam penataan kehidupan bangsa sebagai tulang punggung Negara.
Ayat 5: Memupuk dan membina rasa persaudaraan dan kekeluargaan di lingkungan aktivitas akademi dan non akademika.
Ayat 6: Mengusahakan kesejahteraan materil dan spiritual serta memperjuangkan kepentingan mahasiswa di lingkungan kampus.
BAB. IV
FUNGSI
Pasal 7: Fungsi IPMAP.
Ayat 1: Memberikan perlindungan, pembelaan hak, kepentingan, serta memfasilitasi kepentingan setiap Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak yang ada di seJawa dan bali demi mencapai kelancaran dan prestasi selama menuntut ilmu di Se-Jawa dan Bali.
Ayat 2: Sebagai wadah berhimpun bagi setiap Pelajar dan Mahasiswa asal Kabupaten Puncak tanpa membedakan suku, golongan, dan agama.
BAB. V
VISI DAN MISI
Pasal 8: Visi IPMAP Belajar dan berkarya membangun kebersamaan komunitas Intelektual generasi muda Kabupaten Puncak dalam satu tujuan menuju perubahan dalam menghadapi tantangan globallisasi.
Pasal 9: Misi IPMAP Generasi IPMAP adalah sebua wadah yang merangkul dan meningkatkan kebersamaan untuk mencapai cita-cita perubahan.
BAB. VI
BASIS ORGANISASI
Pasal 10: Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak berbasis di se-Jawa dan Bali.
BAB. VII
KEANGGOTAAN
Pasal 11: Anggota IPMAP adalah seluruh Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak yang terdaftar secara resmi di PEMERINTAH KABUPATEN PUNCAK dan anggota kehormatan yang disahkan oleh Musyawarah Besar IPMAP.
Pasal 12: Anggota IPMAP terdiri atas.
Ayat 1: Anggota biasa.
Ayat 2: Anggota luar biasa.
Ayat 3: Anggota kehormatan.
Ayat 4: Anggota penyantun.
Pasal 13: Anggota IPMAP terdiri atas Pelajar dan Mahasiswa Se-Jawa dan Bali
BAB. VIII
KEDAULATAN
Pasal 14: Kedaulatan tertinggi berada di tangan seluruh Anggota IPMAP Se-Jawa dan Bali.
BAB. IX
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 15: Struktur organisasi IPMAP terdiri atas.
Ayat 1: Dewan Penyantun ialah mereka yang ditetapkan sebagai pelindung organisasi yang sedang menjabat di Pemerintahan Daerah Kabupaten Puncak.
Ayat 2: Dewan Penasehat IPMAP adalah mereka yang bersedia sebagai penasehat organisasi IPMAP dan yang telah di tunjuk dalam MUSYAWARAH BESAR.
Ayat 3: Dewan Pembina ialah mereka yang bersedia sebagai pembina organisasi IPMAP yang dituakan dan sedang belajar, dengan sukarelah membina tanpa menuntut imbalan dan memiliki loyalitas terhadap organisasi IPMAP.
Ayat 4: Badan Pemeriksa Keuangan ialah badan yang memeriksa keuangan organisasi.
Ayat 5: Badan Pemeriksa Stastistik Anggota ialah badan yang memastikan semua keabsahan seluruh anggota IPMAP.
Ayat 6: Badan Pengurus Harian Umum ialah mereka yang dipilih di Musyawarah Besar dan memiliki tanggung jawab dan loyalitas terhadap organisasi.
Ayat 7: Badan Pengurus Kota ialah mereka yang dipilih dengan suara terbanyak oleh angota dalam rapat terhormat di kota study masing-masing, dan diperkuat dengan surat tugas oleh Badan Pengurus Pusat.
BAB. X
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 16: Kelengkapan organisasi IPMAP terdiri atas.
Ayat 1: Musyawarah Besar (MUBES).
a. Musyawarah Besar ialah forum tertinggi dalam organisasi IPMAP
b. Musyawarah Besar berlangsung sekurang-kurangnya satu I kali dalam dua II tahun.
Ayat 2: Badan Pengurus IPMAP.
a. Organisasi IPMAP dipimpin oleh Badan Pengurus Harian (BPH).
b. Badan Pengurus Harian dipilih oleh Musyawarah Besar Untuk masa bakti dua tahun.
Ayat 3: Rapat Rutin.
a. Rapat Rutin ialah rapat bulanan yang diagendakan Badan Pengurus Harian selama periode kepengurusan.
b. Rapat Rutin yang diadakan Tiga bulan sekali oleh Badan Pengurus Harian dan dihadiri oleh anggota IPMAP.
c. Rapat Rutin bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja rutin.
Ayat 4: Rapat Khusus atau Istimewa.
a. Rapat Khusus ialah rapat yang diadakan secara temporer sesuai kebutuhan.
b. Rapat khusus bertujuan membahas agenda tertentu yang perlu atau mendesak untuk dilaksanakan.
c. Rapat khusus dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh Pimpinan Kota dari organisasi IPMAP.
d. Rapat Khusus dipimpin oleh Badan Pengurus Pusat dan atau yang ditunjukan oleh Badan Pengurus Pusat yang terpilih.
Ayat 5: Kepanitiaan atau Tim Kerja.
a.Kepanitiaan atau Tim Kerja khusus dapat dibentuk oleh pengurus BPP sebagai kelengkapan dan kebutuhan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
BAB. XI
LAMBANG, CAP DAN BENDERA
Pasal 17: Lambang IPMAP bintang sisi enam.
Pasal 18: Cap organisasi IPMAP.

Pasal 19: Bendera IPMAP putih-hijau bertabur delapan bintang.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar